Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ribut di Ruang Sidang, Hakim Usir Pengunjung Karena Mengganggu Persidangan

Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Denny Lumban Tobing mengusir seorang pengunjung sidang kasus penipuan Abu Tours

Penulis: Hasan Basri | Editor: Waode Nurmin
hasan basri
Hakim Pengadilan Negeri Makassar batal menyidangkan terdakwa Bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Hamzah Mamba, Rabu (07/11/2018) hari ini. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Suasana sidang kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang calon jamaah umrah yang menyeret Bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) dan Travels di Pengadilan Negeri Makassar, berlangsung gaduh, Rabu (14/11/2018).

Terdakwa yang masuk ke ruang sidang langsung disambut teriakan puluhan agen dan jamaah Abu Tours yang sejak pagi menunggu proses persidangan di ruang pengunjung.

Baca: Desa Simbang Sabet Juara Toga Tingkat Provinsi

Baca: Tiga Nyawa Melayang di Jalan Kota Makassar Selamat Pelaksanaan Operasi Zebra

Para pengunjung ini meneriaki cacian sebagai bentuk kekecewaan dan emosi karena sudah menipu mereka yang total kerugian mencapai triliunan.

Akibatnya, Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Denny Lumban Tobing sempat beberakali menghentikan sidang dan memperingatkan kepada pengunjung.

"Sekali lagi kalau ada yang ribut, suruh dia keluar. Mana petugas pengamanan," kata hakim dengan nada marah.

Lantaran tidak dihiraukan beberapa kali diperingatkan, seorang pengunjung dari agen terpaksa diusir dari ruang sidang.

Baca: VIDEO: Jualan Ayam di Makassar, Anang Hermansyah Cerita Singkat Tentang Usaha Barunya

Baca: Anak di bawah Umur dan Usia Remaja Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Makassar

Setelah itu, hakim kembali melanjutkan persidangan terdakwa Hamzah Mamba dengan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (san)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved