Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Melanggar, Bawaslu Maros Tertibkan APK Capres dan Caleg DPR RI

Bawaslu baru turun tangan, setelah pemasangan APK tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk dari Pemuda Pancasila Maros.

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
ansar/tribunmaros.com
Ketua Panwaslu Maros Sufirman 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang dan terpaku di pohon jalan poros Maros - Makassar ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP, Rabu (14/11/2018).

APK tersebut bergambar Pasangan Calon Presiden RI, nomor urut 1 Jokowi - Ma'ruf. Petugas menyisir jalan poros dengan berjalan kaki. Setiap APK yang tertancap di pohon, langsung dicabut paksa.

Bawaslu baru turun tangan, setelah pemasangan APK tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk dari Pemuda Pancasila Maros.

Baca: Phinisi Hospitality Fair Resmi Dibuka di Mal PIPO

Baca: Jadwal dan Link Live Streaming Hong Kong Open 2018 Hari Ini, Nonton Live Marcus Gideon/Kevin Sanjaya

Baca: Dubes Arab Saudi Ungkap Kelakuan Habib Rizieq Selama di Arab Saudi

Baca: Direktur Serealia Kementan: Moga-Moga Bayu Tidak Amnesia dengan Kebijakanya Dulu

Padahal APK tersebut terpasang di sejumlah pohon, sejak pekan lalu. Penertiban dilakukan setelah Bawaslu melakukan pertemuan dengan Satpol PP dan KPUD.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, pemasangan APK di pohon merupakan bentuk pelanggaran. Oknum pemasang AKP telah melanggar aturan KPU dan Pemkab.

KPU dan Pemkab Maros tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada peserta Pemilu untuk memasang APK dan memaku pohon di jalan poros, temasuk tiang listrik.

Baca: Siang Ini, Dua Jalan di Makassar Macet Panjang

Baca: PSM Makassar - Ultah ke-64 Tahun, Robert Alberts Ingin kado Kemenangan

Baca: The Power of Indomie Bikin Angka Vaksinasi Polio di Nigeria Meroket, Begini Kisahnya

"Hari ini kami menyisir jalan poros untuk menertibkan semua APK yang terpasang. Jumlahnya ada ratusan. Sebagian besar terpaku di pohon. Itu jelas melanggar aturan yang sudah disepakati bersama dengan KPU," kata Sufirman.

Selain milik Capres, APK milik Calon Legislatif (Caleg) DRR RI, Nurhasan, Provinsi Sulsel, Akbar Endra dan Kabupaten Maros, Bonto Burhan juga ditertibkan oleh petugas.

APK yang terpasang di papan rekalame pinggir jalan, juga dibongkar oleh petugas. Semua jenis APK dan berbagai ukuran robek setelah ditarik.

"Bukan hanya APK Capres, tapi juga milik Caleg. Semua yang melanggar, kita juga tertibkan. Kalau APK di Billboard itu ukurannya tidak boleh melebihi 4x6 meter dan jumlahnya dibatasi," katanya.(*)

 Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved