Usai Diperiksa Tim Polda Sulsel, Sekertaris KPU Makassar Keluar Dengan Senyum
Sekertaris KPU Kota Makassar, Sabri keluar dari ruang penyidik Polda Sulsel dengan senyum seakan dia terbebas.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekertaris KPU Kota Makassar, Sabri keluar dari ruang penyidik Polda Sulsel dengan senyum seakan dia terbebas.
Bagaimana tidak Sabri tidak tersenyum, soalnya dia baru saja mengikuti proses pemeriksaan kasus Tipikor Dana Hibah 59 Milyar untuk Pilwalkot Makassar.
Baca: Gerakan Tani Serikat Islam Indonesia atau Gertasi Resmi Terbentuk di 5 Kabupaten dan Kota di Sulsel
Baca: 660 Ribu Warga Makassar Belum Punya e-KTP
Sabri mengikuti proses pemeriksaan di ruang Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikot) Ditreskrimsus Polda, Jl Perintis Kemerdekaan 16, Senin (12/11/2018).
Walau keluar ruangan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus di lantai 2 sekitar pukul 18.05 Wita senyum yang melebar, tidak membuat Sabri banya komentar.
"Saya no comment (tidak komentar) ya, intinya sudah selesai dan mau pulang dulu," kata Sabri sembari mempercepat langkahnya menuju ke arah parkiran.
Wartawan berusaha mempertanyakan apa-apa saja yang ditanyakan penyidik, dan berapa pertanyaan yang dia bisa jawab, tapi Sabri mempercepat langkah.
"Aduh saya lupa tadi berapa pertanyaan, tapi sepertinya sudah selesai," ujar Sabri, memakai kemeja putih lengan pendek, dan menenteng berkas di map merah.
Seperti diketahui, pemeriksaan Sabri ini masih di agenda kasus dugaan Tipikor Dana Hibah Pemerintah Kota (Pemkot) untuk proses Pilwakot Makassar 2018.
Baca: Polres Bantaeng Tangani Lima Kasus Asusila Selama Tahun 2018
Baca: Asisten 2 Pemkot Makassar Minta Seluruh SKPD Tak Alergi Wartawan
Adanya dugaan penyelewengan dana ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar dari Pemkot yang menghibah 59 Milyar dalam dua tahun berturut-turut.
Sebelum Sabri, kasus dugaan Tipikor ini, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda juga telah periksa dua Komisioner KPU dan satu staf KPU sebelumnya. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: