Pemilu 2019
Kantongi KTA Partai Tapi Masih Berstatus ASN, Caleg Partai Golkar di Parepare Dilapor ke Bawaslu
Salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar Parepare, Andi Nurhatina Tipu dilaporkan ke Bawaslu Parepare.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar Parepare, Andi Nurhatina Tipu dilaporkan ke Bawaslu Parepare.
Caleg Dapil Bacukiki dan Bacukiki Barat ini dilapor karena dugaan pelanggaran administrasi."Penetapan yang bersangkutan dalam DCS dengan mengantongi KTA partai tidak melanggar aturan padahal saat itu masih menjabat ASN,"jelas salah satu saksi pelapor, Ilham, Jumat (9/11/2018).
Sementara itu, Anggota KPU Parepare Divisi Hukum, Hasruddin mengatakan, pihaknya mengetahui jika yang bersangkutan ASN. Tetapi selama proses tahapan yang bersangkutan diminta lampirkan SK pernyataan mundur sebagai ASN.
Baca: Robert Ingin Zul Cs Membuktikan Diri saat Hadapi Persebaya
Baca: Sedang Berlangsung, Live streaming Fuzhou China Open 2018: Anthony Ginting dan Marcus/Kevin Main
Baca: Warga Sebut Pembangunan Kantor Lurah Minasaupa Rebut Tempat Main dan Olahraga
"Namun selama proses pencalonan berlangsung,yang bersangkutan sudah pensiun secara alami sebelum ada surat dari BKN,jelas Hasruddin.
Dalam konteks dugaan pelanggatan administrasi ini, kata Hasruddin, pihaknya menganggap semuanya berjalan sesuai aturan berlaku.
Baca: Taufan Pawe Silaturahim ke Tribun Timur
Baca: Nama Wasit yang Pimpin Laga Persebaya vs PSM Besok
"Kami hanya menyerahkan keputusannya kepada Bawaslu. Apapun yang menjadi keputusan Bawaslu itulah yang kami terima,yang pastinya kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan keterangan dan jawaban kami,"jelasnya.(*)