Polemik Bagi-bagi Fee Proyek Pemkot Makassar Berlanjut, Tim Mabes Polri Periksa 288 Saksi
Penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri terus melakukan upaya pengungkapan, kasus Fee 30 Persen Pemkot Makassar.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri terus melakukan upaya pengungkapan, kasus Fee 30 Persen Pemkot Makassar.
Pasalnya, hingga saat ini sekiranya 288 saksi telah diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri di Mabes Polri Jakarta dan juga di SPN Batua Makassar, Sulsel.
Hal tersebut dikatakan Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Erwin Kurniadi kepada tribun, Kamis (8/11/2018) siang.
"Iya betul, sudah ada 288 saksi di kasus Fee 30 persen yang dimintai keterangan, saksinya itu dari lingkup Pemkot, juga dari anggita DPRD Kota," kata Erwin.
Dirincikan Brigjen Erwin, dari total saksi yang dimintai keterangan diantaranya itu, 75 peserta Sosialisasi, 92 Lurah, lalu 29 Narasumber, 4 vendor, 2 kurir, 15 camat.
Kemudian, 18 Kepala Subbagian, lalu 16 anggota DPRD Makassar termaksud Ketua DPRD Kota, 4 TAPD, 4 BPKAD, 15 bendahara pengeluaran dan 14 PPHP.
"Mereka ini diperiksa di SPN Batua Makassar, pemeriksaan yang dilakukan dari tanggal 1 Oktober hingga tanggal 1 November 2018," jelas Brigjen Erwin.
Sejauh ini, kasus Fee 30 Persen dari Sosialisasi di tiap Kecanatan Makassar diketahui memakan anggaran sebanyak 70 Milyar dan telah ada satu tersangka.
Satu tersangka ini ialah mantan Kepala BPKAD Kota Makassar Erwin Fajruddin Haija alias Erwin Haija yang ditetapkan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri. (*)