Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Heboh Fenomena Remaja Minum Air Rebusan Pembalut sebagai Pengganti Narkoba, Ini 4 Faktanya

Heboh Fenomena Remaja Minum Air Rebusan Pembalut sebagai Pengganti Narkoba, Ini 4 Faktanya

Editor: Sakinah Sudin
thenewsminute.com
Heboh Fenomena Remaja Minum Air Rebusan Pembalut sebagai Pengganti Narkoba, Ini 4 Faktanya 

Heboh Fenomena Remaja Minum Air Rebusan Pembalut sebagai Pengganti Narkoba, Ini 4 Faktanya

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat heboh dengan adanya fenomena baru yaitu  fenomena remaja yang mengonsumsi air rebusan pembalut untuk mendapatkan efek fly.

Fenomena baru itu diungkapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah.

1. Pengganti narkoba

BNN mengungkapkan alasan para remaja meminum air rebusan  pembalut sebagai pengganti narkotika.

Mereka ingin merasakan sensasi setelah mengonsumsi narkoba.

Konsumsi air rebusan dinilai lebih murah ketimbang membeli narkotika yang dinilai mahal.

"Jadi, pembalut bekas pakai itu direndam. Air rebusannya diminum," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah, AKBP Suprinarto.

Klasemen Liga Champions Terbaru - Usai MU Bungkam Juventus, Real Madrid & Manchester City Pesta Gol

Varsha Strauss Istri Panji Trihatmodjo Disebut Tengah Hamil Muda, Ketahuan dari Postingan Sahabat

Konser Guns N Roses - Bawa Peralatan 40 Ton, Undang Jokowi, hingga Siap Beri Kejutan, Ini 9 Faktanya

Fakta-fakta Maria Ozawa Miyabi Diperiksa Pihak Imigrasi, Curhat Miyabi hingga Petugas Ajak Selfie

2. Dilakukan remaja mayoritas umur 13-16 tahun

Suprinarto mengungkapkan, fenomena ini terjadi di berbagai daerah di Jawa Tengah.

Kejadian ini ditemukan di Grobogan, Kudus, Pati, Rembang dan Kota Semarang bagian Timur.

Mayoritas pengguna adalah anak remaja usia 13-16 tahun.

TRIBUNWIKI: Ini Prestasi dan Profil Hasyim Kipuw, Pemain Andalan PSM Makassar Asal Maluku

cpns.kemenkumham.go.id INFO TERBARU Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2018, Ini Tahapan Berikut

Bocor, Pelamar CPNS 2018 sudah Tes Beberkan 13 Soal TWK yang Muncul, Ini Daftarnya dan Jawabannya

3. BNN belum bisa menindak

Terkait hal tersebut, Suprinarto mengaku, jika BNN belum bisa menindak.

Pasalnya, tidak ada dasar hukumnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved