Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2018 Soal Jasa Umum, Retribusi Dokter Umum Rp 21 Ribu
Bapenda Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum, seperti retribusi dokter umum
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR-- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum di Hotel Claro, Rabu (7/11/2018).
Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Asisten Administrasi Pemprov Sulsel Ruslan Abu, Kepala Bappeda Sulsel Tautoto Tanaranggina, perwakilan Direktorat Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Baca: Hanya 33 Pelamar CPNS Enrekang yang Capai Passing Grade
Baca: Mobil Camat Pujananting Barru Terjun dari Jalan Rusak ke Sungai 1 Meter
Perda No 1 tahun 2018 merupakan perubahan Perda No 11 tahun 2011. Perubahan ini dilakukan karena beberapa regulasi dari pemerintah pusat juga ikut berubah.
Selain itu, penerimaan retribusi umum mengalami penurunan sejak tahun 2013.
Kepala Bappeda Sulsel, Tautoto Tanaranggina mengatakan tarif retribusi umum yang diatur dalam perda lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi sekarang.
Terutama di sektor kesehatan dan pendidikan, biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah jauh lebih tinggi dibanding retribusi yang masuk.
"Hampir tiap tahun terjadi inflasi dan kenaikan harga. Kita juga melihat kemampuan masyarakat Sulsel yang semakin membaik, pendapatan perkapita masyarakat di tahun 2016 misalnya sudah mencapai Rp44,06 juta," kata Tautoto.
Beberapa tarif baru yang ditetapkan melalui perda ini seperti pelayanan kesehatan tanpa tindakan medik.
Dokter umum Rp21.000, dokter spesialis Rp36.000 dan dokter sub spesialis Rp45.000. Di bidang pendidikan, untuk diklat teknis peningkatan kompetensi guru Rp875.000 perhari.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pendapatan Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh menambahkan aturan ini mulai berlaku sejak tahun 2018.
Ada dua retribusi pelayanan yang diatur secara jelas dalam perda ini yaitu bidang kesehatan dan pendidikan.
"Sejak Juni mulai berlaku setelah evaluasi dari Kemendagri. Ada beberapa yang baru misalnya layanan pendidikan, ada juga yang hilang seperti tera kendaraan yang diambil alih oleh kabupaten-kota," tambahnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Pemprov Sulsel, Ruslan Abu menjelaskan Perda nomor 1 tahun 2018 bisa meningkatkan pendapatan daerah.
Baca: Saksi Enggan Hadir, Bos Abu Tours Hamzah Mamba Batal Disidang
Baca: Hindari Laka di Musim Hujan, Polres Maros Imbau Warga Hati-hati Saat Kenakan Mantel
Dirinya berharap pengelola atau pegawai yang memungut retribusi jasa umum bisa memahami aturan baru yang ada.
"Selama ini pendapatan daerah kita dibawah kepemimpinan Pak Tautoto selalu meningkat. Perda yang ada sekarang ini perlu sosialisasi secara masif agar masyarakat tahu tarif retribusi jasa umum yang baru," katanya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: