Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekitar 180 Ribu Warga Makassar Belum Rekam E KTP Terancam Diblokir, Ini Resikonya

Sebanyak 180.000 warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Eletronik di Dinas Kependudukan Catatan S

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
zoom-inlihat foto Sekitar 180 Ribu Warga Makassar Belum Rekam E KTP Terancam Diblokir, Ini Resikonya
HANDOVER
Kadisdukcapil Makassar Nielma Palamba

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sebanyak 180.000 warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Eletronik di Dinas Kependudukan Catatan Sipil.

Jika tidak melakukan perekaman sampai batas waktu 31 Desember 2018 mendatang, maka terancam data kependudukanya akan diblokir.

Baca: Hingga Malam ini, Mamasa Sulbar Diguncang Gempa hingga 41 Kali

Baca: Pilkades, Satu Polisi Jaga Satu TPS di Soppeng

Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan aturan ini sudah menjadi kebijakan Direktur Jenderal Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memerintakan pemblokiran data kependudukan atau penonaktififan.

Pemblokiran berlaku ketika sudah berusia 23 tahun ke atas tapi belum melakukan perekaman E KTP dengan batas waktu yang ditentukan yakni sampai 31 Desember 2018 mendatang.

"Diberi kesempatan tinggal sebulan lebih untuk melakukan perekaman. Kalau tidak akan dilakukan pemblokiran," kata Nielma

Nielma menyebut hal ini merupakan salah satu bentuk upaya merapikan data penduduk.

Sehingga Desember nanti akan kelihatan jumlah penduduk yang sebenarnya.

"Mulai saai ini kita tunggu orang melakukan perekaman. Jadi setelah Desember 2018 akan dirilis lagi setelah dilakukan pembersihan data," ujarnya.

Dampak pemblokiran data itu kata Nielma, masyarakat tidak bisa lagi mengakses layanam publik, karena data kependudukan sudah terintegrasi. Seperti, layanan BPJS, SIM, Perbankan serta hak pilihnya dalam Pemilu.

Kendati demikian data yang diblokir tersebut nantinya bisa kembali dibuka ketika warga telah melakukan perekaman.

Baca: Siap-siap, Tes SKD CPNS Toraja Utara Mulai Dilaksanakan Pekan Ini

Baca: Enam Sekolah di Gowa Raih Penghargaan Adiwiyata

Berdasarkan data Disdukcapil Makassar, warga Makassar yang belum melakukan perekaman sekitar 180.000 ribu lebih ditambaj dengan warga sudah berusia 17 tahun.

Sementara total yang baru merekam baru mencapai 87 - 89 persen. Disdukcapil menarget jumlah perekam hingga Desember sekitar 95 persen. 

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved