Sebar Berita Hoax Penculikan Anak, Dua Warga Makassar Diperiksa Polda Sulsel
Ditreskrimsus Polda Sulsel rilis dugaan kasus penyebaran info berita Hoax atau bohong di Mapolda Sulsel
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ditreskrimsus Polda Sulsel rilis dugaan kasus penyebaran info berita Hoax atau bohong di Mapolda, Selasa (6/11/2018).
Dugaan kasus penyebaran ingo Hoax ini dihadiri Wadirkrimsus Polda Sulsel AKBP Parojihan Simanjuntak, dan Kombes Pol Dicky Sondani di ruang pimpinan Polda.
Kata Kombes Pol Dicky, rilis ini berkaitan dengan info Hoax dugaan penculikan serta penjualan organ tubuh manusia yang terjadi baru-baru ini di Makassar.
PSM Makassar Melesat Tinggalkan Persib Bandung & Persija, Gimana Posisi Bali United & Bhayangkara FC
PSM Kokoh di Puncak Klasemen, Gelar Juara Kian Dekat, Tapi 2 Hal Ini Jadi Ancaman di Laga Sisa
Hati-hati! 5 Sayuran Ini Ternyata Tidak Boleh Dimakan Mentah, Salah Satunya Tomat
"Jadi ada dua warga di Makassar yang kami periksa dalam hal penyebara info Hoax ini, kedua warga ini sampai saat ini belum ditetapkan tersangka," ujarnya.
Dua warga Makassar itu, Nurmiyati (25) warga Jl Tinumbu lorong 132 Makassar, dan Usman (28) warga Jl Borong Jambu Galian, Perumnas Antang, Makassar.
Dua warga Makassar ini diperiksa tim Subdit II unit Cyber berdasarkan Laporan Polisi (LP) LP R / LI / 1869 / X / 2018 / Dittipidsiber tanggal 29 Oktober 2018.
"Sudah kami periksa kedua warga yang menyebarkan info berita hoax, dan juga ada barang bukti.berupa gambar dan juga hape yang dipakainya," jelasnya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: