Antisipasi Pemblokiran Data Kependudukan, Wali Kota Makassar Perintahkan Camat dan Lurah Pro Aktif
Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar mencatat 180 ribu warga yang belum rekam KTP el
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar mencatat ada sekitar 180 ribu warga belum merekam KTP Elektronik terancam diblokir data kependudukanya.
Menurut Wali Kota Makassat, Danny Pomanto itu terjadi jika masyarakat atau warga belum melakukan perekaman E KTP dalam batas waktu yang ditentukan yakni 31 Desember 2018).
Baca: 7 Hari Operasi Zebra, Satlantas Polres Luwu Utara Tindak 516 Pelanggar Lalu Lintas
Baca: Aset Perbankan Syariah Turun Drastis di September 2018
"Kebijakan Pemerintah Pusat ini diatas 90 persen. Kalau tidak diancam akan dilakukan pemblokiran," kata Danny Pomanto, Selasa (06/11/2018).
Danny Pomanto mengaku sudah memerintahkan kepada seluruh jajaranya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera melakukan perekaman.
"Makanya saya sudah perintahkan kepada seluruh Camat, lura segera pro aktif kebawa jemput dan sampaikan kepada mereka," tuturnya.
Berdasarkan data Disdukcapil Makassar, warga Makassar yang belum melakukan perekaman sekitar 180.000 ribu lebih ditambaj dengan warga sudah berusia 17 tahun.
Baca: Sekitar 180 Ribu Warga Makassar Belum Rekam E KTP Terancam Diblokir, Ini Resikonya
Baca: Hingga Malam ini, Mamasa Sulbar Diguncang Gempa hingga 41 Kali
Sementara total yang baru merekam baru mencapai 87 - 89 persen. Disdukcapil menarget jumlah perekam hingga Desember sekitar 95 persen. (San)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: