Diserbu Tenaga Kerja Asing, Pemkab Maros Siapkan Ranperda
Hatta Rahman mengatakan, ranperda tersebut sangat dibutuhkan demi mempersiapkan Maros menjadi kabupaten yang akan diserbu tenaga asing.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Bupati Maros Hatta Rahman, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) berkaitan retribusi perpanjangan izin untuk tenaga asing ke DPRD Maros, Kamis (1/11/2018).
Hatta Rahman mengatakan, ranperda tersebut sangat dibutuhkan demi mempersiapkan Maros menjadi kabupaten yang akan diserbu tenaga asing.
Baca: Mie Kocok Ala Bandung Kini Hadir di Harper Perintis Makassar
Baca: Hakim Gugurkan Gugatan Ganti Rugi Agen Abu Tours Senilai Rp 7,9 Miliar
Baca: Millennial - Dari Zaman Blackberry, iPhone dan Android, St Khadijah Baru 5 Kali Ganti HP
Hatta khawatir, jika ranperda tersebut tidak segera digodok, maka Maros Tenaga Kerja Asing (TKA) bebas bekerja dan bertindak semaunya.
Ranperda TKA akan menjadi payung hukum Pemkab Maros, untuk memperkerjakan tenaga asing.
Baca: Pemprov Sulsel Bakal Bangun Rest Area di Kota Enrekang
Baca: Kronologi Siswi SMP di Luwu Utara Digilir Lima Pria
"Ranperdanya sudah kita serahkan ke DPRD. Kita harus punya payung hukum soal keberadaan TKA. Selama ini, Maros belum pernah memiliki hal itu," katanya.