Daftar Lengkap UMP 2019 di 33 Provinsi: Jakarta Tertinggi, Daerah Ini Terendah
Secara resmi pemerintah pusat melalui Kemnaker telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen
8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406
9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751
10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269
Baca: Sivitas Akademika UMI Doakan Korban Pesawat Lion Air JT 610
Baca: Ulang Tahun ke-103, Ini Daftar Prestasi dan Galeri Foto PSM Makassar dari Masa ke Masa
Baca: Ikan Duyung 3 Meter Jadi Pusat Perhatian Warga Sumpang Binangae Barru, Tak Percaya? Ini Videonya
Wilayah Jawa
11. Banten, sebesar Rp 2.267.965
12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972
13. Jawab Barat, sebesar Rp 1.668.372
14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396
15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922
16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara
17. Bali, sebesar Rp 2.297.967
18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1971.547
19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298
Wilayah Pulau Kalimantan