Baru Sebulan Bebas, Residivis Narkoba Tinggal di Mallengkeri Ditembak
Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika mengaku, pelaku ditembak karena saat pengembangan pelaku,
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Residivis kasus narkoba, Alfriandi Salah (42), ditembak tim Elang Satresnarkoba Polrestbaes Makassar di perbatasan Makassar-Gowa, Rabu (31/10/2018) dinihari.
Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika mengaku, pelaku ditembak karena saat pengembangan pelaku, dia menendang seorang anggota.
"Setelah mendorong dan menendang petugas, anggota memberi peringatan namun pelaku tetap melawan sehingga dilumpuhkan (ditembak) kaki kanannya," kata Kompol Diari saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Alfriandi diamankan tim Elang yang dipimpin Kompol Diari di sebuah kamar kos di Malengkeri 2 Makassar dan mengamankan barang bukti sabu-sabu 10 paket seberat 50 gram, timbangan digital, ponsel, sachet kosong.
Selain mengamankan Alfriandi yang bertindak bandar narkoba, tim Elang juga mengamankan seorang pengedar, Ridwan alias Arra (46) warga Bonto daeng Rate, Rappocini, Makassar.
Kata Kompol Diari, pelaku Arra adalah pengedar dari bandar Alfriandi. Ditangan Arra, tim Elang mengamankan bukti sabu 0,28 atau satu paket dan handphone.
"Saat ini pelaku kami sudah amankan di Mapolrestabes untuk dilakukan proses penyelidikan lanjut, juga proses hukum ke pengadilan," ungkap Kompol Diari.
Alfriandi merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, September 2018.
