Usai Bos Abu Tours Dinyatakan Pailit, Ratusan Kreditur Berkumpul di Pengadilan Ajukan Tagihan
Rapat berlangsung dengan agenda verifikasi tagihan atau pencockan mengenai utang Debitor (Abu Tours) atau piutang Kreditor (Jamaah, Agen dan Mitra).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Rapat kepailitan PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) dan pemiliknya berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (30/10/2018) hari ini.
Rapat berlangsung dengan agenda verifikasi tagihan atau pencockan mengenai utang Debitor (Abu Tours) atau piutang Kreditor (Jamaah, Agen dan Mitra).
Baca: Sharp ndonesia Bagi 1000 Sedotan dan Tas Ramah Lingkungan untuk Peserta Lari
Baca: Demokrat Makassar Tetap Kampanye Meski APK KPU Makassar Belum Ada
Verifikasi tagihan digelar pasca perusahan biro perjalanan haji dan umrah serta pemiliknya Hamzah Mamba dinyatakan pailit oleh Pengadilan beberapa pekan lalu.

Rapat berlangsung dihadiri setidaknya ratusan kreditur atau calon jemaah umrah maupun vendor yang telah membayar lunas sejumlah uang kepada Abu Tour.
Baca: Polres Palopo Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra
Baca: Kerjasama Bawaslu, Mahasiswa di Sidrap Buka Posko Pengaduan DPT
Pantauan Tribun para kreditur yang hadir dipanggil satu persatu oleh pengurus untuk memasukan berkas tagihanya sesuai dengan nomor antrian.
Para kreditur yang hadir didominasi ibu ibu. Mereka yang hadir bukan hanya dari Makassar; tetapi dari luar Sulawesi, seperti Jakarta
"Ada sekitar 300 sampai 400 kreditor hadir di Pengadilan," kata Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: