Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mabuk dan Bawa Parang, Pemuda Luwu Utara Terancam 10 Tahun Penjara

"Ketika kita amankan pelaku (AR) masih dalam keadaan mabuk berat," kata Kapolsek Masamba AKP Jufri, Senin (22/10/2018).

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Nurul Adha Islamiah
HANDOVER
Seorang pemuda asal Desa Lawewe, Kecamatan Baebunta, berinisial AR (21) tengah ditahan di sel tahan Polsek Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Seorang pemuda asal Desa Lawewe, Kecamatan Baebunta, berinisial AR (21) tengah ditahan di sel tahan Polsek Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

AR ditangkap anggota Polsek Masamba usai mengancam beberapa orang di Taman Sulikan Masamba menggunakan parang pada Sabtu (20/10/2018) malam.

"Ketika kita amankan pelaku (AR) masih dalam keadaan mabuk berat," kata Kapolsek Masamba AKP Jufri, Senin (22/10/2018).

"Waktu kejadian pengunjung taman lagi banyak-banyaknya karena malam Minggu. Beruntung tidak ada yang dilukai," katanya.

Akibat perbuatannya AR terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan hukumna penjara maksimal 10 tahun. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved