Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lihat Orang Merokok di Kawasan Tanpa Rokok di Luwu Timur, Begini Cara Lapornya

Caranya kata Dohri dengan melapor lewat aplikasi SIAP POL PP LUTIM. Aplikasi ini bisa diunggah lewat playstore.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
ivan/tribunlutim.com
Sosialisasi penegakan Perda KTR dan pemberantasan rokok ilegal, di Gedung Simpurusiang, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (16/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Asisten Pemerintahan Luwu Timur, Dohri As'ari mengajak warga melaporkan perokok yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR).

Itu disampaikan Dohri dalam sosialisasi penegakan Perda KTR dan pemberantasan rokok ilegal, di Gedung Simpurusiang, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (16/10/2018).

Caranya kata Dohri dengan melapor lewat aplikasi SIAP POL PP LUTIM. Aplikasi ini bisa diunggah lewat playstore.

"Laporan masyarakat melalui aplikasi tersebut akan ditindaklanjuti dan pemerintah menjamin data pelapor dilindungi kerahasiaannya," kata Dohri.

Menurut Dohri, diperlukan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok.

KTR sesuai Perda Luwu Timur nomor 9 tahun 2016 meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah atau tempat proses belajar mengajar.

Selain itu, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum yang ditetapkan.

Sejumlah tempat atau lokasi KTR di Luwu Timur juga sudah terpasang tanda atau gambar dilarang merokok.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved