Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Lokasi Dilarang Merokok di Luwu Timur, Melanggar Didenda Hingga Rp 50 Juta

Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Luwu Timur, Baharuddin mengatakan, sosialisasi bentuk edukasi akan pentingnya penegakan Perda.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Nurul Adha Islamiah
IVAN
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur menyosialisasikan penegakan peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) dan pemberantasan rokok ilegal, di Gedung Simpurusiang, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (16/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur menyosialisasikan penegakan peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) dan pemberantasan rokok ilegal, Selasa (16/10/2018).

Kegiatan berlangsung di Gedung Simpurusiang, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Luwu Timur, Baharuddin mengatakan, sosialisasi bentuk edukasi akan pentingnya penegakan Perda.

Sehingga kata dia, tercipta ketaatan hukum masyarakat terhadap kawasan tanpa rokok di Luwu Timur.

"Sosialisasi ini merupakan tahap awal dan rencananya penegakan hukumnya akan dimulai tahun depan. Olehnya itu, warga diharapkan taat aturan KTR," kata Baharuddin dalam sambutan.

KTR sesuai Perda Luwu Timur nomor 9 tahun 2016 meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah atau tempat proses belajar mengajar.

Selain itu, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum yang ditetapkan.

Sejumlah tempat atau lokasi KTR di Luwu Timur juga sudah terpasang tanda atau gambar dilarang merokok.

Adapun warga yang tetap ngotot merokok di kawasan tanpa rokok, dikenakan sanksi administrasi dari mulai dari Rp 50 ribu-Rp 1 juta dan sanksi pidana mencapai Rp 1 juta-Rp 50 juta.

Dalam kegiatan itu, hadir diantaranya kepala dinas, kepala Puskesmas, pegawai RSUD I Lagaligo, camat dan kepala desa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved