Pemilu 2019
KPU Sulsel: Caleg Tak Boleh Pasang APK Tanpa Izin Parpol
APK caleg harus disampaikan ke KPU melalui parpolnya karena bukan caleg yang punya jatah APK, tetapi porpolnya.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Faisal Amir menyebutkan, Calon Legoslator (Caleg) bukanlah peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Menurut mantan Ketua KPU Kabupaten Takalar tersebut, peserta pemilu hanya partai politik, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, serta calon presiden dan wakil presiden.
"Caleg tidak berurusan dengan KPU karena yang menjadi peserta pemilu itu adalah partai politik," kata Faisal Amir di Hotel Horison Ultima, Jl Jend Sudirman, Makassar, Rabu (10/10/2018).
Pertanyaannya, lanjut Faisal, apakah melanggar jika caleg mencetak alat peraga kampanye (APK) sendiri? Anggota KPU Sulsel periode 2013-2018 itu mengatakan tidak.
Baca: Bawaslu Makassar Bakal Turunkan Atribut Kampanye di Zona Terlarang
"Kalau caleg mau membuat APK, asal ada desain yang disampaikan ke KPU dan desain itu sudah disetujui oleh partai politiknya, maka tidak masalah," tegas Faisal.
Faisal menambahkan, desain APK caleg harus disampaikan ke KPU melalui parpolnya karena bukan caleg yang punya jatah APK, tetapi porpolnya.
Baik yang difasilitasi KPU, maupun APK tambahan.
"Jadi caleg ini membuat APK berdasarkan persetujuan partainya. Kalau partainya tidak menyetujui, maka kami tidak akan setujui. Caleg yang ngotot memasang baliho diluar desain dari partainya jelas melanggar," kata Faisal.(ziz)