Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

KPU Sulsel: Caleg Tak Boleh Pasang APK Tanpa Izin Parpol

APK caleg harus disampaikan ke KPU melalui parpolnya karena bukan caleg yang punya jatah APK, tetapi porpolnya.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
Abdul Aziz/tribuntimur.com
Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulawesi Selatan, Faisal Amir, (kemeja putih bergaris biru) menyaksikan pendandatangan kesepakatan soal desain APK Peserta Pemilu 2019 di Hotel Horison, Jl Jend Sudirman, Kota Makassar, Rabu (10/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Faisal Amir menyebutkan, Calon Legoslator (Caleg) bukanlah peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Menurut mantan Ketua KPU Kabupaten Takalar tersebut, peserta pemilu hanya partai politik, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, serta calon presiden dan wakil presiden.

"Caleg tidak berurusan dengan KPU karena yang menjadi peserta pemilu itu adalah partai politik," kata Faisal Amir di Hotel Horison Ultima, Jl Jend Sudirman, Makassar, Rabu (10/10/2018).

Pertanyaannya, lanjut Faisal, apakah melanggar jika caleg mencetak alat peraga kampanye (APK) sendiri? Anggota KPU Sulsel periode 2013-2018 itu mengatakan tidak.

Baca: Bawaslu Makassar Bakal Turunkan Atribut Kampanye di Zona Terlarang

"Kalau caleg mau membuat APK, asal ada desain yang disampaikan ke KPU dan desain itu sudah disetujui oleh partai politiknya, maka tidak masalah," tegas Faisal.

Faisal menambahkan, desain APK caleg harus disampaikan ke KPU melalui parpolnya karena bukan caleg yang punya jatah APK, tetapi porpolnya.

Baik yang difasilitasi KPU, maupun APK tambahan.

"Jadi caleg ini membuat APK berdasarkan persetujuan partainya. Kalau partainya tidak menyetujui, maka kami tidak akan setujui. Caleg yang ngotot memasang baliho diluar desain dari partainya jelas melanggar," kata Faisal.(ziz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved