Perjelas Status Kepegawaian, Guru Honorer Maros Mogok Kerja
Rencananya, para guru akan mogok kerja hingga tanggal 20 Oktober mendatang.
Penulis: Ansar | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Sejumlah guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) dari 14 kecamatan, melakukan aksi mogok kerja di lapangan Pallantikang Pemkab Maros, Senin (14/11/2018).
Selain itu, guru tersebut juga menyeruduk kantor Dinas Pendidikan. Mereka protes lantaran tidak ada kejelasan pengangkatan PNS dari Pemkab.
Padahal guru tersebut, rerata telah mengabdi belasan tahun dan sudah berusia sekira 50 tahun. Guru mogok kerja untuk menuntut perbaikan nasib.
Seorang guru Pendidikan Agama Islam SDN 183 Magai, Kecamatan Tanralili, Halija (50) mengatakan, pihaknya sengaja mogok kerja untuk memperjelas statusnya di Pemkab.
Halija ingin mendaftar sebagai pegawai negeri, namun pemerintah membatasi usia pelamar, yakni maksimal 35 tahun. Usia Halija sudah melebihi ketetuan, 15 tahun.
"Kami tidak bisa terangkat lagi. Umur sudah 50 tahun, sementara syarat hanya 35. Makanya kami hanya mau perjelas nasib kami, bagaimana," katanya.
Halija mengaku sudah 14 tahun mengabdi menjadi guru honorer. Namun saat saat ada pengangkatan pegawai, usianya sudah melibihi syarat.
Rencananya, para guru akan mogok kerja hingga tanggal 20 Oktober mendatang. Mereka ingin menuntut kejelasan status dari Pemkab.
Dia berahap, pemerintah memperhatika nasib guru honorer. Setiap ada kebijakan, honorer harus menjadi prioritas, apalagi usianya sudah tua.
"Kami harap, ada solusi untuk para honorer. Kasihan kami, sudah mengabdi belasan tahun, tapi tidak ada kejelasan status kepegawaian dari pemerintah," katanya. (*)