Pelaku Pembunuhan Ricky Gosal Divonis 8 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan pemilik Toko Intisari Fashion Palopo, Edward (41) divonis delapan tahun penjara.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Seoharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Pelaku pembunuhan pemilik Toko Intisari Fashion Palopo, Edward (41) divonis delapan tahun penjara.
Itu setelah majelis hakim yang dipimpin oleh Arief Winarso membacakan putusan bahwa Edward bersalah telah melakukan pembunuhan kepada Rikcy Gosal (61), Rabu (10/10/2018) kemarin.
Baca: Hendak Nyabu di Cempa, Sopir Angkutan Umum Asal Makassar Diringkus Polres Barru
Arief Winarso mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 338 KUHP Pidana.
"Maka dari itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," katanya.
Atas putusan itu, JPU Kejari Palopo Gerei, mengaku masih mempertimbangkan putusan pengadilan. Saat ini pihaknya masih pikir -pikir untuk melakukan banding atau tidak.
Baca: Sebelum Pasang APK, KPU Makassar Minta Caleg Koordinasi ke Partai
"Kami masih pikir-pikir. Nanti dilihat bagaimana selanjutnya," katanya.
Sebelum Edward dituntut hukuman 12 tahun oleh JPU.
Sementara itu, mayat Ricky Gosal ditemukan tewas pada, Jumat (14/3/2018) sore.
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan itu dan meringkus pelaku pada, Kamis (10/5/2018).