Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hendak Nyabu di Cempa, Sopir Angkutan Umum Asal Makassar Diringkus Polres Barru

Tiga tersangka narkoba diringkus oleh Kepolisian Resort (Polres) Barru. Ketiganya berinisial SI, HI dan SD.

Penulis: Akbar | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Tiga tersangka narkoba yang diringkus oleh Kepolisian Resort (Polres) Barru.   

Laporan Wartawan TribunBarru.com Akbar HS

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Tiga tersangka narkoba diringkus oleh Kepolisian Resort (Polres) Barru. Ketiganya berinisial SI, HI dan SD.

Kapolres Barru, AKBP Burhaman melalui Kasat Narkoba, AKP Alimuddin mengungkapkan, penangkapan para tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan anggota Polres Barru yang didukung informasi warga.

Setelah dilidik, ketiga tersangka kemudian ditangkap di Cempa, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (10/10/2018) malam.

"Para tersangka narkoba ini kita tangkap kemarin malam di Cempa, sekitar pukul 01.00 Wita," kata AKP Alimuddin kepada TribunBarru.com, saat ditemui di Mapolres Barru, Kamis (11/10/2018).

AKP Alimuddin menyebutkan, saat penangkapan dilakukan, tersangka SI yang merupakan sopir angkutan umum asal Makassar itu lebih dulu ditangkap.

"SI ini sudah mau nyabu di dalam warung Cempa itu, tapi tak lama kemudian tim Satnarkoba yang kolaborasi bersama Intel Polres Barru bergerak cepat menangkap tersangka," katanya.

Setelah SI, HI dan SD menyusul ditangkap di depan warung yang ada di warung Cempa tersebut.

"HI dan SD kita tangkap di depan warung (Cempa), dia rencana mau bertransaksi dengan SI tapi sudah lebih dulu tertangkap," ujarnya.

Dari tangan ketiga tersangka, Polres Barru mengamankan tiga sachet narkotika jenis sabu, satu bong, tiga pireks dan dua buah ponsel bermerk strawberry dan Nokia.

"Para tersangka sekarang sudah kita amankan di Mapolres Barru ini guna diperiksa lebih lanjut," tuturnya.

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved