Miliki Sabu-sabu, Dua Pemuda di Mamuju Diciduk Polisi
AS diamankan di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Dua pemuda di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat diamankan Satres Narkoba Polres Mamuju karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (7/10/2018) malam.
Kedua tersangka berinisial AS dan AR. Kasat Narkoba Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah mengatakan AS diamankan di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Baca: Tergiur Keuntungan Berlimpah, Dua IRT di Mamuju Terlibat Peredaran Sabu-sabu
Baca: Kantongi Sabu-sabu, Warga Kalotok Luwu Utara Dibekuk Polisi
Sementara AR diamankan di Desa Barakkan, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
"Dari tangan AS diamankan barang bukti kurang lebih satu gram. Sementara dari tangan AR diamankan barang bukti tiga gram sabu-sabu," kata Syamsuriansyah kepada TribunSulbar.com di ruangan kerjanya, Senin (8/10/2018).
Ia mengatakan, atas perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun paling singkat lima tahun.(*)