Tergiur Keuntungan Berlimpah, Dua IRT di Mamuju Terlibat Peredaran Sabu-sabu
A diringkus di Jl Nuri, Kelurahan Karema, sementara H diringkus di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Dua ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berinisial A dan H diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju setelah kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Senin (8/10/2018).
A diringkus di Jl Nuri, Kelurahan Karema, sementara H diringkus di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.
Selain itu, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju juga meringkus suami AB yang merupakan PNS karena turut terlibat dalam pengedaran barang haram tersebut.
Baca: Kantongi Sabu-sabu, Warga Kalotok Luwu Utara Dibekuk Polisi
Baca: Kantongi Sabu-sabu, Warga Desa Abbulosibatang Ditangkap Satnarkoba Polres Maros
"Personel kami awalnya mengamankan perempuan A dengan barang bukti 2 gram sabu-sabu. Kemudian menunjuk lelaki AB yang juga suaminya dan perempuan H yang juga keluarganya," kata Kasat Narkoba Polres Mamuju, Syamsuriansyah di ruangan kerjanya, Senin (8/10/2018).
Syamsuriansyah mengatakan, berdasarkan hasil interogasinya, para tersangka terlibat dalam peredaran barang haram itu karena faktor ekonomi dan tergiur dengan keuntungan yang banyak.
"Biasa kalau mereka dapat barang dari Makassar satu gram Rp 1,3 juta, mereka juga disini Rp 2 juta- Rp 2,5 juta per gram," ujarnya.
Syamsuriansyah mengungkapkan, atas perbuatannya A dan AB diancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) . Kemudian H diancam Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a atau Pasal 131 dengan ancaman pidana hukuman penjara 20 tahun paling singkat lima tahun.(*)