Kantongi Sabu-sabu, Warga Kalotok Luwu Utara Dibekuk Polisi
Ketika ditangkap, Hadirman mengantongi sebuah plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, SABBANG - Seorang pria asal Desa Kalotok, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena diduga sebagai salah satu pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pria bernama Hadirman alias Pakkaba (38) itu ditangkap personel Polres Luwu Utara di Kalotok, Sabtu (6/10/2018) sekitar pukul 14.00 Wita.
Baca: Kantongi Sabu-sabu, Warga Desa Abbulosibatang Ditangkap Satnarkoba Polres Maros
Baca: Ungkap 2 Kasus Narkoba, Polres Parepare Sita 7 Kg Sabu
Ketika ditangkap, Hadirman mengantongi sebuah plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram dan sebuah handphone.
"Penangkapan berdasarkan info dari masyarakat kemudian kita lakukan lidik dan transaksi terselubung, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Aswan, Minggu (7/10/2018).
Akibat kasus ini, Hadirman kini ditahan di sel Mapolres Luwu Utara.(*)