Lapor Hakim PTUN, TP Akui Akan Dimintai Keterangan KY
Sidang kembali diagendakan pada 11 Oktober 2018 dengan agenda jawaban tergugat terhadap gugatan.
Penulis: Mulyadi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Komisi Yudisial (KY) akan memintai keterangan Wali Kota Parepare terpilih, Taufan Pawe.
Hal ini menyusul laporan Taufan mengenai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diduga melakukan pelanggaran pedoman perilaku hakim.
"Ada norma yang dilanggar. Dan dalam waktu dekat saya akan dimintai keterangan oleh KY, ya saya siap," ungkap ketua DPD II Golkar Parepare ini, Jumat (5/10/2018).
Dalam sidang pada 4 Oktober lalu, majelis hakim yang dipimpin Bambang Soebiyantoro dengan dua anggota, Dikdik Somantri, dan Moh Herry Indrawan menerima permohonan Taufan Pawe sebagai pihak tergugat intervensi.
Baca: Taufan Pawe :Perkara TUN Tak Bisa Halangi Pelantikan Wali Kota Parepare
Baca: Taufan Pawe Target PAD Parepare 2019 Naik Rp 1 Miliar
Sidang kembali diagendakan pada 11 Oktober 2018 dengan agenda jawaban tergugat terhadap gugatan.
Taufan Pawe menekankan, kerancuan perkara ini karena apa yang dipersoalkan sangat identik dengan perselisihan hasil Pilkada (PHP) yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi saya yakin PTUN tidak berwenang mengadili perkara ini. Makanya diharapkan ada putusan sela yang identik dengan dismissal seperti di MK, karena penggugat dalam hal ini Faisal A Sapada tidak memiliki legal standing," tuturnya.
Ia menegaskan, PTUN wajib putusan sela karena seharusnya tidak membuka persidangan ini. Kuasa Hukum TP, Anwar pun optimis, sidang ini akan terhenti di putusan sela.
"Kami masih menunggu fatwa dari MA dan MK karena itu akan menjadi penguatan untuk putusan sela," tegas Anwar.(*)