Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Taufan Pawe :Perkara TUN Tak Bisa Halangi Pelantikan Wali Kota Parepare

Menurut Taufan, ada wilayah yudikatif yakni perkara hukum, dan ada wilayah eksekutif dan legislatif yang mengatur tentang pelantikan

Penulis: Mulyadi | Editor: Imam Wahyudi
HANDOVER
Wali Kota Parepare Terpilih Taufan Pawe 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Gugatan calon Wali Kota Parepare, Faisal Andi Sapada (FAS) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, diyakini tidak akan menghalangi pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare terpilih, Taufan Pawe- Pangerang Rahim (TP).

Pelantikan tetap akan berlangsung sesuai jadwal, bahkan mungkin dipercepat. Hal ini ditegaskan Taufan Pawe, Kamis, (4/10/2018).

"Perkara di TUN ini, saya yakin dengan keilmuan saya, tidak akan bisa menahan pelantikan saya dan Pak Pangerang Rahim, sebagai wali kota dan wakil wali kota," tegas TP akronim nama Ketua DPD II Golkar Parepare ini.

Sesuai jadwal, pelantikan gelombang kedua bupati/wali kota terpilih di Sulsel pada 20 Desember 2018. "Tapi perkembangan terakhir, kemungkinan dipercepat," ungkap Taufan.

Menurut Taufan, ada wilayah yudikatif yakni perkara hukum, dan ada wilayah eksekutif dan legislatif yang mengatur tentang pelantikan kepala daerah.

"Jadi perkara ini tidak ada hubungannya dengan pelantikan wali kota. Rancu kalau mau dicampurbaurkan. Tidak mungkin pengadilan mau kabulkan (menahan pelantikan)" imbuh Taufan.

"Sesuai schedule, 20 Desember adalah pelantikan tahap kedua, tapi saya yakin akan lebih cepat," lanjut Taufan.

Ketua Tim Pemenangan TP, yang juga Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir meyakini hal sama.

Menurut Kaharuddin, tidak ada lagi ganjalan untuk pelantikan wali kota dan wawali terpilih. "Tinggal menunggu SK dari Mendagri, segera wali kota dilantik," ujar Kaharuddin.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved