Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasihan, Ada Honorer K2 di Luwu Timur Digaji Rp 50 Ribu per Bulan

Mengusulkan Honorer K2 diangkat sebagai PNS tahun 2018 untuk memenuhi kekurangan dan kebutuhan formasi CPNS 2018.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
ivan ismar/tribunlutim.com
Forum Honorer Kategori Dua (FHK2) koordinator daerah (Korda) Luwu Timur kembali berunjuk rasa di Halaman Kantor Bupati Luwu Timur, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (25/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Forum Honorer Kategori Dua (FHK2) koordinator daerah (Korda) Luwu Timur kembali berunjuk rasa di Halaman Kantor Bupati Luwu Timur, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (25/9/2018).

Dalam aksi itu juga terungkap mirisnya penghasilan honorer K2 di Luwu Timur setiap bulan.

Koordinator FHK2 Luwu Timur, Muh Hukama mengatakan ada honorer yang hanya diupah Rp 50 ribu saja per bulan.

"Bahkan ada yang hanya digaji Rp 50 ribu dalam sebulan. Kasihan," kata Hukama dalam orasinya.

Dalam aksinya honorer K2 menyampaikan beberapa tuntutan ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur dan pemerintah pusat.

Baca: Peduli Nasib Eks Honorer K2, Bupati Indah Surati Kemenpan-RB

Baca: Honorer di Sinjai Minta Pemkab Akomodir K2 yang Berusia di Atas 35 Tahun

Tuntutan seperti meminta Pemkab Luwu Timur menunda penerimaan CPNS 2018 umum sebelum permasalahan honorer terselesaikan khususnya K2.

Meminta pemerintah pusat merevisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Mendesak pemerintah pusat atau presiden untuk mengeluarkan regulasi dan landasan hukum penerimaan honorer tanpa batasan usia.

Diberitakan sebelumnya, FHK2 Korda Luwu Timur berunjuk rasa di Halaman Kantor DPRD Luwu Timur, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (18/9/2018).

Dalam aksi tersebut, puluhan K2 memohon kepada bupati dan Ketua DPRD Luwu Timur untuk menyampaikan surat resmi kepada Presiden, menolak rekrutmen CPNS 2018 dan menolak Honorer K2 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Baca: AFR Surati Kemenpan Minta Honorer K2 Bantaeng Diangkat PNS

Baca: Bagaimana Nasib Honorer K2? Ini Bocoran Gubernur Sulsel

Itu menyusul PemenPAN RB nomor 36, 37 tahun 2018 tidak mengakomodir penuntasan penyelesain honor K2 untuk diangkat menjadi PNS.

"Kami menolak pemberlakuan PermenPAN-RB Nomor 36 tahun 2018. Aturan ini besifat diskriminatif bagi K2 dan merugikan K2 yang sudah melakukan pengabdian belasan hingga puluhan tahun," Koordinator FHK2 Luwu Timur, Muh Hukama saat itu.

Mengajukan dan mengusulkan Honorer K2 diangkat sebagai PNS tahun 2018 untuk memenuhi kekurangan dan kebutuhan formasi CPNS 2018.

Pemkab Luwu Timur juga dimohon secepatnya menerbitkan SK bupati terhadap 395 Honorer K2 Luwu Timur per September 2018 sebagaimana yang telah diputuskan bersama DPRD.

Pemkab Luwu Timur juga dituntut menyelesaikan segera 44 honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus tahun 2013 namun sampai detik ini belum menerima SK.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved