Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Karena Sarang Burung, Anak dan Bapak Angkat di Polman Saling Lapor

Seorang bapak angkat dan anak angkat harus saling lapor melapor ke Polisi karena masing masing mengklaim sebagai pemilik bangunan itu.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah
Hasan/tribuntimur.com
Dalam jumpa persnya, Senin (24/09/2018), Foeng didamping oleh pengancaranya dan seorang anak angkatnya yang lain Benny datang memperlihatkan bukti bukti kepemilikan. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebuah ruko di Kompleks Andita, di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat yang disulap jadi sarang burung walet menjadi rebutan.

Seorang bapak angkat dan anak angkat harus saling lapor melapor ke Polisi karena masing masing mengklaim sebagai pemilik bangunan itu.

Hal ini terungkap setelah Foeng Siswanto (bapak angkat) keberatan atas pernyataan kuasa hukum Evi (anak angkat) dibeberapa media yang menglaim bagunan berisi sarang burung itu miliknya.

Dalam jumpa persnya, Senin (24/09/2018), Foeng didamping oleh pengancaranya dan seorang anak angkatnya yang lain Benny datang memperlihatkan bukti bukti kepemilikan.

Pengacara Foeng, Padeng membantah jika bagunan itu milik Evi, karena secara kepemilikan bangunan ruko itu adalah resmi harta milik klienya, Foeng Siswanto dan istrinya Lenny Chang.

Bangunan atau ruko disebut sudah dalam penguasaan Foeng sejak 12 tahun lebih, dengan didasari dengan alat bukti beberapa surat, seperti pajak dan lain lain.

Evi disebut ingin menguasai ruko itu karena atas dasar sertifikat yang tertera namanya.

Tapi kata Foeng melalui kuasa hukumnya, itu dianggap belum bisa dikuasai secara resmi oleh anak piaranya itu.

Musabahnya orangtuanya atau bapak angkatnya masih hidup dan Evi bukan sebagai anak piara yang sah.

"Ini sudah berproses di Pengadilan untuk pembatalan nama sertifikat atas nama Evi," tuturnya.

Alasannya pemberian sertifikat atas nama anak angkatnya pada saat itu, karena sertifikat atas nama Foeng sudah telalu banyak.

"Nama anak angkat ditaro di atas nama sertifikat harta yang dibeli Foeng bukan cuma Evi saja. Ada anak angkatnya yang lain bernama Benny. Tapi cuma Evi yang menggugat," ujarnya.

Yang lebih disesalkan, karena bapak angkatnya justru dituding melakukan penyerobotan, serta dilaporkan ke Polisi.

Unttuk bangunan sendiri yang sempat ingin dikuasai Evi, Polda Sulbar telah mengambil alih penanganan perkaranya.

Mereka menudukung dan mengapresiasi upaya Polda dengan bentuk penyegelan untuk mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan.

"Daripada disana orang berkelahi dan baku bunuh atau terjadi kekerasan lainnya. Polda mengambil alih dan melakukan penyegelan," ujarnya.

Namun sebelum penyegelan, Padeng menceritakan, jika anak angkat klienya itu sempat mengirim surat teguran ditujukan kepada Foeng Siswanto.

Isi suratnya supaya Foeng Siswanto mengosongkan tanah tanah dan bangunan itu.

Karena tidak dikosongkan maka mereka melaporkan Foeng Siswanto ke Polres dengan laporan penyerobotan.

Tetapi saat proses hukum berjalan, pihak Evi justru membongkar dan mengambil hasilnya.

"Proses hukum masih berjalan belum jelas siapa yang punya, itu apa namanya?," tutur Padeng. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved