Ini Solusi Bagi Honorer K2 Tenaga Kesehatan Tak Bisa Daftar CPNS di Pangkep yang Sudah Lewat Umur
jika P3K ini terealisasi, honorer K2 di kepulauan, pegunungan hingga daratan Pangkep bisa ikut bersaing mendaftar tanpa harus melihat batasan umur.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Nurul Adha Islamiah
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Tenaga kesehatan Pangkep yang sudah lewat umur dan tidak bisa mendaftar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak perlu kecewa.
Pemerintah punya solusinya dan semoga bisa terealisasi.
"Semoga ada untuk mereka tenaga kesehatan yang sudah lewat umur untuk bergabung mendaftar di rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kita tunggu juga solusi ini dari pusat semoga segera dibuka," kata Kepala Dinas Kesehatan Pangkep, dr Indriaty Latief di Pangkajene, Sabtu (22/9/2018).
Indry menyebut, jika P3K ini terealisasi, honorer K2 di kepulauan, pegunungan hingga daratan Pangkep bisa ikut bersaing mendaftar tanpa harus melihat batasan umur.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memberikan solusi persoalan tenaga honorer dengan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan diadakan setelah proses CPNS 2018 selesai.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menjelaskan beberapa poin terkait persoalan tenaga honorer tersebut.
Berdasarkan video yang diunggah BKN (21/9/2018) Menpan-RB Syafruddin menjelaskan, "Pemerintah memberikan solusi yaitu menetapkan peraturan Pemerintah Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), itu akan dilakukan setelah ujian CPNS 2018 selesai.
"Manakala ada yg tidak tertampung, tidak lulus, maka dapat mengikuti P3K," imbuhnya.
Menpan-RB Syafruddin menegaskan bahwa pengadaan P3K ini ditujukan untuk tenaga honorer dan tetap menggunakan seleksi.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas SDM para aparatur sipil negara sehingga dapat bersaing dengan negara lain.
"Amanat Undang-undang No 5 Tahun 2012 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) mengisyaratakan untuk tetap ada seleksi," kata Menpan-RB Syafruddin.
Untuk P3K bisa diikuti oleh yang berumur 35 tahun ke atas bahkan 2 tahun sebelum masa pensiun di jabatan itu bisa mengikuti tes. (*)