Pemilu 2019
Sudah Masuk Dalam DCT, Parpol Tak Bisa Ganti Caleg Lagi
Penetapan DCT dilaksanakan di Aula Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar sekitar pukul 21.50 wita,melalui rapat pleno terbuka.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 1.201 calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Kamis (20/9/2018).
Penetapan DCT dilaksanakan di Aula Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar sekitar pukul 21.50 wita,melalui rapat pleno terbuka.
Validasi 'rancangan DCT anggota DPRD Sulsel di Pemilu 2019' dihadiri Komisioner Bawaslu Sulsel Amrayadi dan seluruh liaison officer (LO) atau pengurus parpol peserta pemilu.
Ada 16 partai peserta pemilu di Sulsel. Dari 16 parpol itu sebanyak 1.205 daftar calon sementara (DCS) ditetapkan KPU Sulsel beberapa waktu lalu. Setelah KPU melakukan pencermatan, hanya 1.201 caleg ditetapkan. Empat orang mundur, satu tidak memenuhi syarat.
Lalu apakah calon anggota legislatif (caleg) yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) untuk DPRD Sulsel masih bisa diganti atau tidak?
Komisioner Divisi Umum, Organisasi, dan Rumah Tangga KPU Sulsel, Muhammad Asram Jaya, menegaskan, tidak bisa.
"Meninggal, berhalangan tetap dan mempengaruhi kouta perempuan bisa diganti. Kalau tidak, itu tidak bisa," tegas Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Jumat (21/9/2018).
Asram menambahkan, calon legislatif hanya bisa diganti jika masih berstatus daftar calon sementara (DCS). Tepi karena sudah penetapan DCT, maka sudah tidak bisa.
"Misalnya begini, ada calon terkena masalah hukum satu hari jelang pencoblosan, itu tidak bisa digantikan. Daftar dan kolom namanya dikosongkan dan tidak bisa digeser naik," jelasnya.
Mengapa tidak bisa diganti? Karena lanjut Asram Jaya, dikhawatirkan akan mempengaruhi komposisi keterwakilan perempuan. Selain itu, pihak penyelenggara akan memerlukan waktu tambahan hanya untuk meneliti dokumen dari caleg pengganti.
"Tidak bisa, karena komposisi keterwakilan perempuan dimungkinkan berubah lagi. Dari tiga calon, minimal ada satu perempuan. Kalau semena-mena diganti, bisa berubah komposisi 30 persen keterwakilan perempuan," tegas Asram.(*)