Ditemukan 23 Saset Sabu di Kost, Warga Padakkalawa Pinrang Diamankan Polisi
Saat petugas turun ke lapangan ditemukan pelaku berdiri depan kostnya dengan gerak mencurigakan.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Herman bin Kadir (36), warga Padakkalawa, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diringkus polisi.
Pasalnya, pria kelahiran Aluppang ini terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Ia diamankan di Kos-kosannya, Kampung Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, belum lama ini
Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, Jumat (21/9/2018), penangkapan itu berdasar pada laporan warga terkait maraknya transaksi narkotika yang terjadi di wilayah TKP tersebut.
Baca: Edarkan Sabu di Taman Firdaus, Pemuda Asal Lerang-lerang Pinrang Ini Dibekuk Polisi
Baca: Sat Narkoba Polres Enrekang Sosialisasi Bahaya Narkoba di SDN 83 Perangian Baraka
Saat petugas turun ke lapangan ditemukan pelaku berdiri depan kostnya dengan gerak mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 23 saset plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu seberat 26 gram.
Penangkapan itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Berry Juana Putra dan Kanit Lidik Bripka Syamsul.
Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo telah menerima laporan penangkapan itu. "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.(*)