Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Otak Pelaku Pengeroyokan 'Bos' Puri Diva Istambul Gowa Ditangkap Bersama Suami dan Adiknya

Pelaku sudah berkali-kali menagih korban namun karena pinjaman itu berbunga sehingga korban enggan untuk membayarnya.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Mahyuddin
Instagram
Ilustrasi penganiayaan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA -  Satreskrim Polres Gowa akhirnya menangkap empat dari delapan pelaku pencurian dan kekerasan serta pengeroyokan pemilik perumahan Puri Diva Istanbul Pao-pao Gowa, Ilham Sultan Kayya (52).

Dalam rilis yang digelar, Senin (17/9/2018), Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan sudah menetapkan delapan pelaku dalam kasus yang terjadi pada Sabtu (15/9/2018) kemarin.

"Empat pelaku yang ditahan ini masing-masing otak pelaku Subaedah (50) bersama suaminya Sukri (54). Adik Subardah bernama Wahidah (46) dan sopirnya Damis yang merektrut empat pelaku lainnya," katanya dihadapab sejunlah media.

Sementara empat pelaku lainnya, masing-masing HD (50), FR (35), RY (45), dan SI (50) masih dalam pengejaran.

Baca: Usut Penganiayaan Bos Perumahan Puri Diva Istambul, Kedutaan Turki Bakal Sambangi Polres Gowa

Menurut Shinto, para pelaku ini dikelompokkan menjadi pihak eksekutor yakni yang masih DPO dan pihak yang menyuruh melakukan kekerasan atau memberikan fasilitator adalah Subaedah dkk.

Subaedah ditangkap beberapa jam setelah kejadian di perumahan tersebut.

"Jadi pelaku S ini ditangkap ketika akan melaporkan pengancaman dan penipuan serta penggelapan terhadap korban Ilhan Kayya di Polres Gowa. Jadi pelaku kooperatif," katanya lagi.

Namun laporan pelaku sampai saat ini belum diterima dikarenakan belum mencukupi bukti.

Shinto mengungkapkan jika motif dari kasus ini adalah utang piutang.

Baca: Dikeroyok Preman, Owner Perumahan Puri Diva Istanbul Masih Terbaring di Rumah Sakit

Korban awalnya meminjam uang kepada pelaku dengan alasan untuk usaha.

Pelaku sudah berkali-kali menagih korban namun karena pinjaman itu berbunga sehingga korban enggan untuk membayarnya.

Namun Shinto belum mendalami apakah pinjaman tersebut langsung dengan nilai yang besar atau bertahap.

Subaedah dkk pun disangkakan dengan pasal 55 dan 56 KUHP sebagai orang yang menyuruh melakukan kekerasan.

Sementara pelaku DPO dijatuhi pasal 170 tentang pengeroyokan dan 365 tentang pencurian juga kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved