Pemilu 2019
PDIP Coret Bacaleg Eks Koruptor di Sidrap
Muchtar Iskandar pernah divonis 1 tahun plus uang pengganti Rp 3 juta dan kerugian negara Rp 45 juta karena proyek sumur bor di Desa Mattirotasi
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah mencoret Bakal Calon Legislator (Bacaleg) eks Koruptor, A Muchtar Iskandar, dari Daftar Caleg Sementara (DCS) di DPRD Kabupaten Sidrap.
"Dari DCS sudah tercoret karena terindikasi eks napi korup," kata Sekretaris DPD PDIP Sulsel, Rudy Pieter Goni, Minggu (16/9/2018).
Ia mengatakan, pengurus PDIP tidak mengetahui Muchtar adalah mantan napi korupsi.
Baca: PDIP Sulsel Turunkan Petarung Lama di Dapil VIII Sulsel
"Begitu mengetahuinya DPC Sidrap langsung mencoret (Muchtar)," katanya.
Muchtar Iskandar pernah divonis 1 tahun plus uang pengganti Rp 3 juta dan kerugian negara Rp 45 juta karena proyek sumur bor di Desa Mattirotasi, Sidrap 2008. (*)