Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CIMB Niaga Talangi Pembayaran BPJSKes di Faskes

CIMB Niaga memberikan pembiayaan kepada faskes dengan pola anjak piutang.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mahyuddin
abdiwan/tribuntimur.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mendukung program Jaminan Kesehatan Sosial-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dukungan itu dituangkan dalam nota kesepahaman antara Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P Djajanegara dan Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Dalam rilis BPJSKes, penekanan nota kesepahaman tersebut dititikberatkan pada pemberian konfirmasi atas data pembiayaan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS kepada Fasilitas Kesehatan (Faskes) mitra BPJSKes.

Artinya, CIMB Niaga memberikan pembiayaan kepada faskes dengan pola anjak piutang.

Sehingga faskes dapat menerima pembayaran lebih awal dari bank atas tagihannya ke BPJSKes sampai adanya penyelesaian pembayaran dari BPJSKes.

Baca: CIMB Niaga Peduli Ajak Siswa Makassar Gemar Menabung

Direktur Keuangan dan Investasi BPJSKes Kemal Imam Santoso menuturkan, sinergi dengan CIMB Niaga merupakan langkah untuk membantu faskes agar dapat menjaga arus kas dan likuiditasnya melalui pembiayaan dari perbankan.

"Kami mengapresiasi kontribusi CIMB Niaga dalam mendukung keberlangsungan Program JKN-KIS. Saat ini sejumlah perbankan baik nasional maupun swasta siap memberikan manfaat pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan melalui Supply-Chain Financing (SCF). Ini bisa dimanfaatkan oleh faskes agar likuiditas rumah sakit berjalan baik," ujar Kemal.

Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara menambahkan, dengan one stop financial solution, CIMB Niaga menawarkan solusi lengkap dan komprehensif untuk semua kebutuhan finansial faskes dengan memanfaatkan teknologi terkini.

Baca: BPJS Kesehatan: Sulsel Kekurangan 286 Dokter

"Salah satunya melalui BizChannel@CIMB untuk memudahkan pengelolaan keuangan secara on-line dengan fitur lengkap yang aman dan nyaman," ujarnya.

Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, BPJS Kesehatan wajib membayar klaim atas pelayanan yang telah diberikan oleh faskes kepada peserta paling lambat 15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap.

Hal ini merupakan peluang bagi CIMB Niaga untuk memberikan fasilitas pembiayaan modal kerja berupa talangan tagihan kepada pihak faskes selaku mitra BPJS Kesehatan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved