Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syarat Daftar CPNS 2018 - 6 Informasi Terbaru BKN Mulai SSCN BKN Hingga Tahapan Seleksi

Syarat Daftar CPNS 2018 - 5 Informasi Terbaru BKN Mulai SSCN BKN Hingga Formasi Khusus

Editor: Mansur AM
6 Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2018 

TRIBUN-TIMUR.COM - Syarat Daftar CPNS 2018 - 5 Informasi Terbaru BKN Mulai SSCN BKN Hingga Formasi Khusus

Setelah sekian lama menunggu, pemerintah akhirnya resmi mengumumkan tahapan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syarifuddin mengumumkan tahapan pendaftaran CPNS di Jakarta Kamis (6/9/2018).

Kepala Badan Kepegawaian Nasional Bima Haria Wibisana yang merangkap Ketua Panitia Seleksi CPNS 2018 mengkonfirmasikan Pendaftaran calon pegawai negeri sipil ( CPNS) mulai 19 September 2018.

Pelamar mendaftarkan diri melalui portal http://sscn.bkn.go.id. Portal sscn ini satu-satunya link resmi pendaftaran CPNS 2018.

"19 September 2018 portal SSCN BKN siap diakses pelamar," kata Kepala Badan Kepegawaian Nasional Bima Haria Wibisana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/9/2018).

Pendaftaran CPNS 2018 resmi dibuka pada bulan September 2018.

Pendaftaran akan berlangsung mulai tanggal 19 September 2018 di situs resmi BKN.

Pengumuman seleksi CPNS 2018 disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin pada Kamis (6/9/2018).

Berikut ini 5 informasi lengkap seputar CPNS seperti dirangkup tribun-timur.com dari berbagai sumber resmi, Jumat (9/7/2018).

 
1. Pendaftaran dan verifikasi hingga Oktober 2018

Tahap pendaftaran dan verifikasi administrasi akan dilaksanakan dari minggu kedua September hingga pekan kedua Oktober 2018.

Pendaftaran akan dilakukan secara serentak melalui situs sscn.bkn.go.id.

Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.

Sedangkan untuk persyaratan umum harus dipenuhi oleh setiap pelamar seperti yang sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved