Ome-Bisa Gugat Penetapan KPU Palopo Lagi ke PTUN
Lukman S Wahid mengatakan, nomor perkara gugatan adalah No. 76/G/2018/PTUN MKS tertanggal 6 September 2018.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Seoharto.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Akhmad Syarifuddin Daud alias Ome dan Budi Sada kembali melayangkan gugatan ke PTUN Makassar.
Mereka menggugat Keputusan KPU Palopo No 146/PL.03.7-KPT/7373/KPU-Kot/VIII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2018.
Kuasa hukum Ome - Budi Sada, Lukman S Wahid mengatakan, nomor perkara gugatan adalah No. 76/G/2018/PTUN MKS tertanggal 6 September 2018.
"Pada dasarnya kami diantaranya berangkat pada adanya fakta hukum baru yakni putusan DKPP yang memecat Komisioner KPU Palopo karena tidak mendiskualifikasi pasangan Judas - Rahmat saat diperintahkan oleh Panwaslu," katanya, Jumat (7/9/2018).
Lukman S Wahid enggen berkomentar lebih dalam soal gugatan tersebut. Menurutnya, pasca gugatan Ome -Budi Sada ditolak di MA pihaknya masih punya jalan untuk melakukan gugatan lain.
"Jangan banyak-banyak dulu ya. Nanti kalau sudah ada perkembangan baru kami kabari," katanya.
Sekedar diketahui, Pasangan Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso dinyatakan sebagai pemenang Pilkada 2018 oleh KPU Palopo.
Menanggapi hal itu pasangan Ome-Budi Sada menggugat ke MA namun hasilnya ada penolakan gugatan.
Dalam waktu dekat ini Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso akan segera dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
