SSCN.BKN.GO.ID - Menpan RB: Pendaftaran CPNS Dibuka 16-20 September, 238.015 Akan Diterima
Pemerintah memastikan akan segera membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah memastikan akan segera membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2018.
Ada 238.015 kuota PNS yang akan diperebutkan oleh pendaftar.
"Kebutuhan PNS secara nasional adalah 238.015," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Syafruddin dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Baca: SSSCN.BKN.GO.ID - 5 Tahapan Pendaftaran CPNS 2018, Waspada Hoaks
Syafruddin menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 51.271 posisi untuk PNS di instansi pemerintah pusat dan 186.744 untuk PNS di instansi pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota.
Syafruddin menjelaskan, kebanyakan posisi yang tersedia itu adalah untuk menggantikan posisi PNS yang sudah pensiun.
Baca: Beginilah Kebaikan Bripda PND, Polwan Cantik yang Dikabarkan Bakal Dinikahi Ahok
"Kecuali formasi guru, dosen, kemudian yang sangat dibutuhkan adalah tenaga kesehatan," ujarnya.
Sementara itu, waktu pendaftaran saat ini masih dibahas dalam rakor antara Kemenpan-RB dengan sekda dari setiap daerah.
Namun, kemungkinan pendaftaran akan dibuka pada 16-20 September.
5 Tahapan
Pada rapat terakhir Kemenpan RB, Kamis (30/08/2018), ada lima tahapan yang harus dijalani oleh pelamar ketika melakukan pendaftaran CPNS 2018.
Pada rapat tersebut dihadiri oleh Humas BKN, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.
Baca: Bripda PND - Beredar Foto-foto Cantik dan Mudanya Polwan Disebut Bakal Calon Istri Ahok
Selain Kepala BKN, turut hadir Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama BKN dan perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Dalam kesempatan tersebut, Bima menyampaikan bahwa BKN akan mematangkan koordinasi dengan instansi terkait.
Hal tersebut dilakukan guna memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran seleksi CPNS.
Koordinasi yang dilakukan diantaranya yaitu dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk meminimalisasi kesulitan peserta dalam penginputan Nomor Induk Kependudukan.