Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD: Tidak Boleh Pejabat Mengambil Barang-barang Milik Negara, Sindir Roy Suryo?

Mahfud MD: Tidak Boleh Pejabat Mengambil Barang-barang Milik Negara, Sindir Roy Suryo?

Editor: Sakinah Sudin
Roy Suryo (Kompas.com) dan Mahfud MD (Tribunnews.com). (kolase tribun-timur.com) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahfud MD: Tidak Boleh Pejabat Mengambil Barang-barang Milik Negara, Sindir Roy Suryo?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD turut angkat bicara terkait polemik antara Kemenpora dengan Mantan Menpora Roy Suryo tentang barang milik negara (BMN) yang belum dikembalikan.

"Saya tidak tahu kasusnya apa benar itu. Saya kira harus dijelaskan, kalau memang milik negara harus diambil," ujar Mahfud MD di Universitas Islam Indonesia (UII), Rabu (5/9/2018).

sscn.bkn.go.id - 5 Info Terbaru CPNS 2018, No 3 Ambang Batas Nilai Kelulusan Khusus Honorer

5 Fakta Tewasnya 3 Siswi SMP di Danau Toba usai Tugas Kelompok, Sempat Teriak Minta Tolong

Mahfud MD mengungkapkan, jika memang benar ada sejumlah barang milik negara (BMN) yang belum dikembalikan dan ada buktinya, maka negara harus bersikap tegas.

Negara harus mengambil barang-barang tersebut.

"Negara harus tegas, kalau milik negara harus kembali ke negara," urainya.

Transaksi Sabu dengan Polisi, Warga Herlang Bulukumba Ini Langsung Ditangkap

Disebut-sebut Nikahi Kartika Putri, Begini Penampakan Rumah Habib Usman bin Yahya

Menurutnya, proses pengambilan barang negara dilakukan dengan dua tahap.

Pertama diminta secara sukarela. Kedua, kalau menolak, maka bisa diambil paksa oleh negara.

"Menurut saya tidak boleh pejabat mengambil barang-barang milik negara sekecil apapun," tandasnya.

Momen Kocak saat Bos BCA Bambang Hartono Terima Bonus Asian Games Lewat Rekening BRI dari Jokowi

Saat ditanya bahwa Kemenpora sudah tiga kali mengirimkan surat kepada Roy Suryo untuk mengembalikan sejumlah barang milik negara (BMN), menurut Mahfud MD, negara bisa melakukan tahapan berikutnya.

"Ya, ke berikutnya, diambil paksa saja, kalau memang negara punya bukti bahwa itu milik negara. Kan ada daftarnya," tegasnya.

Mahfud mengatakan, jika diketahui barang milik negara (BMN) tersebut sudah dialihkan atau hilang, maka bisa dikenakan hukum pidana.

"Jika tidak mau atau sudah dialihkan, sudah hilang, ya bisa dipidanakan, pengelapan dan atau pencurian," pungkasnya.

Terungkap! Ini 3 Syarat Undang Ustadz Abdul Somad Ceramah di Daerah, Terakhir Jangan Coba Langgar

Surat Tagihan

Diberitakan sebelumnya, permintaan agar Roy mengembalikan BMN diketahui dari surat dengan kop Kemenpora yang ditujukan kepada Roy tertanggal 3 Mei 2018 silam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved