Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuasai Sabu 0,71 Gram, Warga Masamba Luwu Utara Diringkus Polisi

Dari tangan RO diamankan pula sejumlah barang bukti seperti tiga saset plastik klip bening berisi butiran kristal putih.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
chalik mawardi/tribunlutra.com
Barang bukti 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Jajaran Polres Luwu Utara kembali menangkap salah satu warga yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika.

Warga tersebut berinisial RO (26), ditangkap oleh tim Ops Antik Lipu Polres Luwu Utara di rumahnya yang berada di Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (5/9/2018) kemarin.

"Penangkapan pelaku berdasarkan atas laporan warga," ujar Kanit Idik II Opsnal Polres Luwu Utara, Ipda Kawaru, Kamis (6/9/2018).

Baca: Target Operasi, Pengedar Sabu di Alliritengae Maros Dibekuk Polisi

Baca: Kedapatan Miliki Sabu, Warga Pallameang Pinrang Ini Diringkus di Rumahnya

Kawaru menambahkan, dari tangan RO diamankan pula sejumlah barang bukti seperti tiga saset plastik klip bening berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,71 gram.

Barang bukti lain seperti satu buah alat pengisap sabu, satu pireks, tiga potongan pipet, satu gunting, dua korek api, satu kotak kecil, satu tas, dan satu handphone.

"Ketika kita melakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawan. Saat ini dia sudah kita amankan di Mapolres," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved