KPU Sulsel: Caleg Tak Boleh Gunakan Rekening Pribadi untuk Dana Kampanye
Rekening dana kampanye calon presiden dan wakil presiden boleh mengatasnamakan pribadi.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melarang calon legislatif (caleg) di semua tingkatan pada Pemilu 2019 membuka rekening dana kampanye atas nama pribadi.
Buku rekening dana kampanye harus atas nama partai politik.
“Sesuai aturan, caleg yang ingin membuka rekening kampanye tak boleh gunakan nama pribadi, harus nama parpol,” kata Divisi Umum, Organisasi, dan Rumah Tangga KPU Sulsel Muhammad Asram Jaya di ruang kerjanya, Selasa (4/9/2018).
Baca: BERITA FOTO: KPU Sulsel Tetapkan 5.972.161 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019
Terkecuali, rekening dana kampanye calon presiden dan wakil presiden boleh mengatasnamakan pribadi.
“Kalau itu capres boleh, kalau caleg tidak diperbolehkan. Kenapa? agar pelaporan dana kampanye gampang diawasi, jelas, terstruktur dan bisa diteliti oleh lembaga Bawaslu),” ungkap Asram.(ziz)