Bawaslu Luwu Utara: Bacaleg Kampanye di Luar Jadwal Dipenjara Satu Tahun
Ia menambahkan, kampanye yang dimaksud dan dilarang sebelum jadwal meliputi pertemuan terbatas
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali mengingatkan seluruh bakal calon anggota legislatif yang ada di Kabupaten Luwu Utara agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin, Sabtu (25/8/2018).
"Imbauan ini sebagaimana yang tertuang dalam PKPU No 5 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU No 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum bahwa tahapan kampanye baru akan dimulai pada tanggal 23 September 2018," jelas Muhajirin.
Ia menambahkan, kampanye yang dimaksud dan dilarang sebelum jadwal meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, iklan media massa hingga rapat umum.
"Sanksi bagi yang melanggar sudah jelas dalam UU No 7 tahun 2017 pasal 492 yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000," tuturnya.
Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Luwu Utara telah mengimbau agar semua pihak mematuhi aturan tersebut dengan baik.
"Kami ingatkan lagi kepada semua pihak termasuk bakal caleg untuk mematuhi aturan ini," turur dia.