Idrus Marham Mundur Dari Menteri Sosial dan Partai Golkar, Ini Status Hukumnya di KPK
Idrus Marham Mundur Dari Menteri Sosial dan Partai Golkar, Ini Status Hukumnya di KPK
TRIBUN-TIMUR.COM - Idrus Marham Mundur Dari Menteri Sosial dan Partai Golkar, Ini Status Hukumnya di KPK
Digadang-gadang sebagai salah satu politisi terbaik dari Sulawesi Selatan, Idrus Marham mencapai puncak tertinggi karier di birokrasi sebagai Menteri Sosial.
Namun jabatan itu tak dipegang lama.
Baca: 4 Fakta Duma Hutapea, Adik Hotman Paris yang Tidak Kalah Tajir, Pekerjaannya Tak Biasa!
Baca: sscn.bkn.go.id - Berikut Daftar Pertanyaan Pelamar CPNS dan Jawaban Resmi BKN, Termasuk soal Ijazah
Baca: Live Streaming Siaran Langsung SCTV Indonesia vs Uni Emirat Arab Jam 16.00 Wib, Nonton di Sini EWAKO
Idrus Marham mengundurkan diri dari jabatan Menteri Sosial dan kepengurusan di Partai Golkar.
Idrus sudah mengajukan surat permohonan diri sebagai Mensos tersebut kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (24/8/2018) siang.
Idrus kurang lebih delapan bulan menjabat Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawangsa yang mundur karena maju Pilgub Jatim.
Idrus dilantik oleh Presiden Jokowi pada 17 Januari 2018 lalu.
Idrus Marham ketika ditanya wartawan soal alasan pengunduran dirinya, dia mengtakan hendak berkonstrasi menghadapi proses hukum yang sedang menjeratnya.
Idrus Marham, melalui siaran langsung Metro TV, mengakui KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan yang artinya statusnya yang semula sebagai saksi akan segera menjadi tersangka.
Berikut pernyataan Idrus terkait pengunduran dirinya tersebut :
"Pada hari ini, tadi saya menghadap Bapak Presiden pukul 10.30 WIB. Saya lakukan ini setelah kemarin saya mendapatkan surat pemberitahuan tentang penyidikan saya terkait kasus yang dilakukan oleh Enny dan Koco. Berdasarkan surat itu, saya mengambil langkah, maka itu saya menghadap Presiden untuk mengajukan surat pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya."
Eni dan Kotjo yang disebut Idrus merupakan dua tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu. Eni merujuk pada Eni Maulani Saragih, sedangkan Kotjo adalah Johannes Budisutrisno Kotjo.
Eni yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII itu diduga menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Idrus juga mengaku, telah mengajukan surat pengunduran diri dari kepengurusannya di Partai Golkar. Surat pengunduran dirinya juga telah mengirimkan surat itu ke Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Ini Pengganti Idrus Marham Jadi Mensos
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) membenarkan Agus Gumiwang Kartasasmita akan dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggantikan Idrus Marham.