Darurat, MUI Enrekang Persilahkan Pemerintah Lanjutkan Pemberian Vaksin MR
Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG-Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi.
MUI menyatakan, pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi. Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan.
Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR.
Pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah). Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.
Menanggapi hal itu, Dewan Penasehat MUI Enrekang, Amin Palmansyah, menyatakan mempersilahkan pemerintah daerah untuk melanjutkan pemberian vaksin tersebut.
Itu lantaran, menurutnya, vaksin asal India tersebut memang saat ini sangat dibutuhkan karena dapat mengancam kesehatan anak.
"MUI pusat telah mengeluarkan fatwa bahwa hukum Mubah artinya boleh ya dan boleh tidak, walaupun memgandung babi tapi ini sifatnya darurat jadi silahkan pemerintah lakukan;" kata Amin Palmansyah kepada TribunEnrekang.com, Selasa (21/8/2018).
Ia menjelaskan, pihaknya mempersilahkan Pemda melanjutkan vaksinasi MR karena akan lebih besar bahayanya jika anak tidak diberikan vaksin tersebut.
"Bahaya yang ditimbulkan kalau tidak divaksin kan sangat besar mulai dari lumpuh dan bahkan meninggal, sementara belum ada vaksin jenis lain yang halal untuk vaksin MR ini," ujarnya.
Ia pun berharap, Pemerintah bisa segera menemukan vaksin jenis lain yang terbuat dari bahan halal untuk penyakit MR ini.(*)