Pemilu 2019
Tak Penuhi Syarat, KPU Sulsel Coret 19 Nama Bacaleg
Sebanyak 19 nama Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sulsel.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 19 nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.
Mereka dianggap bermasalah karena tidak menyerahkan surat keterangan pidana dari pengadilan, ada yang tidak menyetor surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, dan ada juga yang tidak memasukkan berkas perbaikan.
"Ada 19 bacaleg tidak memenuhi syarat dan kita coret. Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon sudah selesai 7 Agustus kemarin," kata Kabag Humas KPU Provinsi Sulsel Asrar Marlan di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (9/8/2018).
Baca: Dua Komisioner KPU Sulsel Berkantor di Palopo
Asrar mengatakan, pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI, DPRD kabupaten/kota dan provinsi serta presentase keterwakilan perempuan akan diumumkan pada 12-14 Agustus 2018.
"Setelah itu, dilanjutkan dengan agenda mendengarkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bacaleg," kata Asrar.(ziz)