Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Calon Kepala Desa di Maros Wajib Bisa Mengaji

Calon Kades diwajibkan mengikuti tes mengaji di Kantor Bagian Sosial dan Keagamaan Pemkab Maros.

Tayang:
Penulis: Ansar | Editor: Mahyuddin
HANDOVER
Kantor Bupati Maros, JL Jenderal Sudirman, Turikale. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Sejumlah calon kepala desa dari 14 kecamatan di Maros yang akan bertarung di Pilkades Oktober mendatang diwajibkan untuk mengikuti tes mengaji.

Calon Kades diwajibkan mengikuti tes mengaji di Kantor Bagian Sosial dan Keagamaan Pemkab Maros.

Kepala Bagian (Kabag) Sosial dan Keagamaan Pemkab Maros , Prayitno mengatakan, Selasa (7/8/2018) untuk sementara sudah ada 50 Cakades yanh telah mengikuti tes mengaji.

"Berdasarkan aturan, Cakades diwajibkan bisa mengaji. Sampai saat ini, sudah ada 50 yang telah datang untuk menjadi. Itu salah satu syarat untuk menjadi kades," katanya.

Baca: Kapolda Sulsel Harap 493 Bintara SPN Batua Taat Beribadah

Para cakades tersebut, bergantian untuk datang ke Pemkab untuk mengaji.

Sejumlah cakades yang datang, juga tidak lancar cara mengajinya. Mereka dibina oleh penguji.

Cakades yang telah mengikuti tes mengaji, diberikan surat keterangan yang berisi predikat untuk disetor ke panitia Pilkades.

Selain itu, cakades tersebut juga diberi keterangan sudah mengaji.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved