Sscn.bkn.go.id - Inilah Link Resmi untuk Pendaftaran CPNS 2018 Serta 4 dan 6 Jenis Dokumen Disiapkan
Persiapan diri yang dapat dimulai yaitu dengan mempersiapkan berkas-berkas yang biasa disyaratkan dalam mendaftar CPNS 2018.
TRIBUN-TIMUR.COM - Informasi penerimaan CPNS 2018 belum juga diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga hari ini, Sabtu (4/8/2018).
Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) mengancang-ancang membuka pada awal bulan ini atau Agustus 2018.
Bagi anda yang ingin mendaftar, ketahui alurnya.
Link Resmi
Seleksi CPNS pada tahun ini, sebagaimana disampaikan BKN dilakukan melalui sistem terintegrasi, dimana hanya melalui satu pintu, yakni secara online pada link laman https://sscn.bkn.go.id/.
Setelah itu, pendaftar yang telah menyelesaikan administrasi, kata Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, akan mengikui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), lalu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computerized Assessment Tes atau CAT.
Baca: Biaya Masuk di Fakultas Kedokteran Rp 750 Juta, Orangtua MRD Pun Bayar
Baca: Deretan Kerugian Dialami Pasien dan Dokter Gara-gara Aturan Baru BPJS Kesehatan
Baca: Membesuk di Penjara Mako Brimob, Ternyata Seperti Inilah Hubungan Ahok dan Si Cantik Lala Karmela
Baca: Lama Tenggelam, Kasus Video Luna Maya dengan Ariel Noah dan Cut Tari Kembali Muncul
Agar lebih mudah dipahami, berikut point to point-nya.
1. Mendaftar secara online melalui Sscn.bkn.go.id, lalu
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), lalu
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Selain menginformasi mengenai pembukaan CPNS 2018, BKN juga mengingatkan kepada calon peserta untuk menyiapkan diri sejak dini sebelum penerimaan CPNS dibuka.
Dalam akun Twitter resminya, BKN menghimbau kepada calon peserta untuk mempersiapkan diri dan juga mental.
Persiapan diri yang dapat dimulai yaitu dengan mempersiapkan berkas-berkas yang biasa disyaratkan dalam mendaftar CPNS 2018.
Dalam pendaftarannya, berkas calon peserta pelamar SMA sederajat dan calon pelamar sarjana biasanya akan dibedakan.
Dikutip dari berbagai sumber, berkas persyaratan atau dokumen untuk tenaga profesional yang harus dipersiapkan sebagai berikut: