Besok, MK Putuskan Sengketa Pilkada Sinjai
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sinjai Senin (6/8/2018) besok.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sinjai Senin (6/8/2018) besok.
Sebelumnya sidang perdana mendangarkan tuntutan dari pemohon tim pasangan calon Bupati Sinjai Takyuddin Masse-Mizar Roem kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai.
Dan pekan lalu, KPU Sinjai membacakan pembelaannya atas tuntutan Tim Takbir yang didengarkan oleh hakim di MK di Jakarta.
" Jika tidak ada halangan maka putusan MK besok akan di sampaikan melalui sidang mendengarkan putusan," kata Kuasa Hukum KPU Sinjai Marhumah, Minggu (5/8/2018).
Sebelumnya Tim Takbir mengnggugat KPU terkait putusannya mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Sinjai Sabirin Yahya- A Mahyanto. Digugat karena KPU tetap mengikutkan pasangan yang sudah dibatalkan ikut dalam pilkada kembali.
Atas keputusan itu, Takyuddin-Mizar merasa dirugikan karena masyarakat calon pemilih dibingungkan saat pemilihan. H
arusnya mereka KPU Sinjai umumkan segera bahwa calon itu sudah tidak bisa lagi ikut. Hanya saja Ketua KPU Sinjai Arsal Arifin menyampaikan tetap mengikutkan Sabirin- Mahyanto karena putusan diskuakifikasi itu belum final. (*)
