Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok, MK Putuskan Sengketa Pilkada Sinjai

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sinjai Senin (6/8/2018) besok.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SYAMSUL BAHRI
Suasana perbaikan berkas bacaleg oleh senumlah pengurus partai di KPU Sinjai 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sinjai Senin (6/8/2018) besok.

Sebelumnya sidang perdana mendangarkan tuntutan dari pemohon tim pasangan calon Bupati Sinjai Takyuddin Masse-Mizar Roem kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai.

Dan pekan lalu, KPU Sinjai membacakan pembelaannya atas tuntutan Tim Takbir yang didengarkan oleh hakim di MK di Jakarta.

" Jika tidak ada halangan maka putusan MK besok akan di sampaikan melalui sidang mendengarkan putusan," kata Kuasa Hukum KPU Sinjai Marhumah, Minggu (5/8/2018).

Sebelumnya Tim Takbir mengnggugat KPU terkait putusannya mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Sinjai Sabirin Yahya- A Mahyanto. Digugat karena KPU tetap mengikutkan pasangan yang sudah dibatalkan ikut dalam pilkada kembali.

Atas keputusan itu, Takyuddin-Mizar merasa dirugikan karena masyarakat calon pemilih dibingungkan saat pemilihan. H

arusnya mereka KPU Sinjai umumkan segera bahwa calon itu sudah tidak bisa lagi ikut. Hanya saja Ketua KPU Sinjai Arsal Arifin menyampaikan tetap mengikutkan Sabirin- Mahyanto karena putusan diskuakifikasi itu belum final. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved