Ashari Radjamilo dan Jufri Rahman Dilantik Jadi Bupati Sebelum HUT RI
Dari data yang dimiliki Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, untuk Bupati Bantaeng akan berakhir pada 16 Agustus 2018
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR – Masa purna bhakti Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah dan Bupati Sinjai, Sabirin Yahya, bakal berakhir pada pertengahan Agustus 2018 mendatang.
Dari data yang dimiliki Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, untuk Bupati Bantaeng akan berakhir pada 16 Agustus 2018, sedangkan Sinjai pada 14 Agustus 2018.
Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambarala mengatakan bahwa pelantikan Pj Bupati Bantaeng dan Sinjai ini akan di gelar di Ibukota provinsi, kota Makassar.
Hanya saja untuk tanggalnya belum bisa ia pastikan kapan digelar, hanya saja ia memastikan digelar sebelum 17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Belum di sampaikan Pak PJ, tapi kemungkinan dekat-dekat AMJ-nya Bupati (akhir masa jabatan)," kata Ambarala.
Sementara itu, Pj Gubernur Sulsel, yang juga Dirjen Otoda Kemendagri RI, Sumarsono mengatakan bahwa dirinya telah meneken surat kepada pejabat yang akan menjabat Pj Bupati Bantaeng dan Sinjai.
"Untuk Pj Bupati Sinjai dan Bantaeng, sudah saya tandatangan suratnya," kata Sumarsono.
Ia menambahkan, pelantikan kedua Penjabat tersebut akan disatukan yang rencananya pada Agustus mendatang.
"Sudah ada jadwalnya, rencananya 15 Agustus mendatang, kita adakan di ruang pola, tapi ini masih tentativ ya," ujar Soni.
Terpisah, Pj Sekda Sulsel H Tautoto TR mengatakan ada dua nama yang sedang menjadi perhatian Pemprov Sulsel dua nama itu adalah Jufri Rahman sebagai Pj Bupati Sinjai dan Ashari F Radjamilo sebagai Bupati Bantaeng.
"Itu dua nama, kalau gak berubah ji," katanya.
Sekedar diketahui, pesta demokrasi di Sulsel diikuti oleh 12 daerah dari 24 kabupaten-kota.
Ada 6 daerah yang hasilnya berujung gugatan ke Mahkaman Konstitusi (MK) yaitu Pilwalkot Palopo baru saja teregistrasi di MK. Lima daerah lainnya sudah terlebih dulu teregistrasi, Makassar, Sinjai, Bantaeng, Parepare, dan Pinrang.
Dengan adanya gugatan ini, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat harus menunda penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih hingga ada keputusan dari MK.