Pemilu 2019
PBHI Desak KPU Sulsel Tolak Bacaleg Eks Koruptor
Berdasarkan keterangan resmi Bawaslu RI, mereka telah menemukan 199 mantan narapidana kasus korupsi yang menjadi bacaleg pada Pileg 2019
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan mendesak KPU Sulsel segera membatalkan pencalonan para mantan terpidana korupsi yang masuk bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2019 nanti.
"Sebelum para mantan koruptor terdaftar sebagai daftar calon tetap, KPU Sulsel harus membatalkannya. Bisa dibayangkan jika para mantan napi ini menjadi "wakil" rakyat, tidak ada jaminan mereka tidak akan korupsi lagi," kata Kepala Devisi Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Sulsel Syamsumarlin, Rabu (1/8/2018).
Syamsumarlin menambahkan, tidak ada alasan bagi KPU Sulsel meloloskan mantan koruptor maju maccaleg pada pemilihan legislatif. Menurutnya, ada benih korupsi dalam diri mantan koruptor.
"Sangat disayangkan jika benar-benar ada bacaleg mantan koruptor yang lolos sebagai legislator karena kelalaian penyelenggara pemilu yang tidak bisa ditolerir," tegas Syamsumarlin.
Berdasarkan keterangan resmi Bawaslu RI, mereka telah menemukan 199 mantan narapidana kasus korupsi yang menjadi bacaleg pada Pileg 2019 di seluruh Indonesia. Dengan rincian, 30 bacaleg DPRD provinsi, 148 bacaleg DPRD kabupaten, 21 tingkat kota. Dari total tersebut, ada tujuh di antaranya di tingkat kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
"Instrumen pencalonan Pileg 2019 telah diatur di PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 7 ayat (1) poin h P secara jelas dan tegas diatur bahwa mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi dilarang mengikuti kontestasi demokrasi pileg," kata Syamsumarlin.
"Oleh karena itu diharapkan sikap tegas KPU Sulsel untuk menindak lanjuti temuan Bawaslu demi pemajuan demokrasi dan pelaksanaan pemilu berintegritas. KPU harus memerintahkan setiap KPU kabupaten/kota untuk menolak secara tegas bacaleg mantan napi korupsi, itu untuk menjaga kualitas demokrasi di masa depan," jelas Syamsumarlin.(*)