Kurir Pemilik 232 Gram Sabu Diringkus Polres Gowa, Punya Jaringan di Lapas
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan penunjukan dari pelaku yang ditangkap sebelumnya
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA - HRD alias MM (39) diringkus tim Sat Narkoba Polres Gowa di Sabutung Camba Barua, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Selasa (31/7/2018).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan penunjukan dari pelaku yang ditangkap sebelumnya, RD, saat melakukan operasi cipkon KKYD di Jl Tun Abd Razak Kecamatan Somba Opu, pekan lalu.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pelaku ditangkap bersama 232,42 gram sabu.
“Sedikitnya 232,42 gram kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu serta 2 buah timbangan elektrik dan ball sachet klip berhasil diamankan dari tangan pelaku saat dilakukan penangkapan," katanya didampingi KBO Narkoba Iptu Masjaya, Kanit Narkoba Ipda Imran dan Kasubbag Humas AKP M Tambunan, Rabu (1/8/2018).
Baca: Pacaran Sambil Nyabu, Pasangan Kekasih Ini Diciduk Satnarkoba Polres Wajo
Saat diinterogasi lebih jauh, pelaku merupakan kurir dari bandar sabu besar di Lapas Kabupaten Gowa.
“Kami telah mengantongi nama tersebut, dan segera melakukan pengungkapan,” katanya lagi.
Pelaku pun kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2)UU RI Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.(*)